sampai sini -->

28 November, 2011

MARILAH BERPOLIGAMI 3 - HUJAH

Berikut ini adalah seputar tanya jawab antara yang pro-poligami dengan yang kontra-poligami yang saya dapatkan di al-fikrah.net. Karena diskusi menjadi sangat panas, dimana yang kontra-poligami kehilangan hujah untuk menjawab yang pro-poligami, akhirnya “thread” tersebut dihapus. Penyebabya yang kontra-poligami sudah mulai menyerang pribadi orang bukannya menjawab balik hujah-hujah yang dikemukan oleh yang pro-poligami. Untungnya saya sempat mengkopi sebagian, sehingga bisa saya tampilkan disini.

1. Kenapa Ali ra tidak boleh menambah istri ketika sudah menikah dengan Fatimah?

Ali bin Abi Thalib ra pada zaman Rasulullah SAW hidup dalam keadaan ekonomi yang serba minimum. Sangking miskinnya, ketika Fatimah meninggal, Fatimah dikebumikan pada malam hari karena tidak cukup kain kafan yang sempurna.

Di antara kewajiban seorang lelaki untuk menikah atau seorang suami untuk menikah lagi adalah memiliki kemampuan memberi nafkah kepada istri ataupun istri-istri. Jika tidak mampu, maka cukup dengan hanya seorang istri. Jika masih tidak mampu lagi, maka janganlah menikah.

Apabila Allah swt meluaskan sedikit rezeki bagi Ali ra, beliau berniat untuk menikah lagi. Sayangnya beliau salah memilih calon, karena puteri Rasul Allah tidak boleh dimadukan dengan puteri musuh Allah.

Ali ra melamar puteri Abu Jahal ketika Fathul Makkah. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah saw sakit dan wafat. Enam bulan setelah itu Fatimah juga wafat.

Tidak lama kemudian Ali as berpoligami. Jadi beliau tidaklah menunggu lama untuk melamar muslimat yang lain pula.

2. Berarti Fatimah tidak pernah dimadu dengan siapapun sepanjang hidupnya bukan? Berarti benarkan hujah penentang poligami yang mengatakan bahwa Rasulullah saw tidak mengizinkan siapapun menyakiti anaknya?

Hujah ini menghina Abu Bakar as-Shiddiq dan Umar al-Khattab, karena seolah-olah mereka berdua merelakan puteri masing-masing untuk disakiti oleh Rasulullah yang berpoligami. Juga menghina Rasulullah sebagai double standard. Anak orang lain baginda sakiti dengan dimadukan, anak sendiri tidak boleh dimadukan.

Yang benar, boleh saja jika Ali bin Abi Thalib ingin memadukan Fatimah. Hanya calon pilihan Ali saat itu yang tidak bersesuaian dengan kedudukan Fatimah. Puteri Rasul Allah vs puteri musuh Allah.

3. Kalau menurut saya, berpoligami yang sunnah itu adalah setelah kematian istri pertama seperti dalam kasus Khadijah, dimana Rasulullah saw berpoligami setelah Khadijah meninggal. Lebih-lebih lagi, Rasulullah saw bermonogami selama 27 tahun, sebelum akhirnya berpoligami pada usia 52 tahun.

Yang dimaksud di atas itu bukanlah sunnah tasyri’ tetapi ghairi tasyri’. Ketika Rasulullah saw hidup bersama Khadijah, mereka berada di fasa Mekah. Sementara ayat poligami (anNisa 4:03) di turunkan di fasa Madinah.

Contoh:

  1. Bolehkah si fulan menghalalkan arak untuk dirinya dengan hujah para sahabat pernah minum arak di fasa Mekah?
  2. Bolehkah si fulanah enggan berpuasa di bulan Ramadan dengan hujah tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah sunnah Rasulullah di fasa Mekah?
  3. Bolehkah kita meniru budaya Yahudi dengan hujah Rasulullah juga meniru budaya Yahudi di fasa Mekah?
  4. Jika sebelum itu dikira sebagai sunnah juga, maka menyendiri dalam gua adalah sunnah
  5. Sebelum menikahi Khadijah, baginda juga hidup membujang. Adakah dengan itu hidup bujang adalah juga sunnah? Justeru tempoh Rasulullah monogami hampir sama dengan tempoh baginda poligami.

Sunnah yang diakui sebagai syari’at adalah sejak Muhammad saw diangkat menjadi Rasul, bukannya sebelum itu.

4. Poligami adalah budaya Arab yang telah diizinkan di dalam al-Qur’an. Ketika Islam sampai ke tanah Melayu, poligami bukanlah budaya Melayu.

Poligami budaya atau syari’at Islam? Memakai tudung juga bukan budaya wanita melayu sebelum kedatangan Islam. Mengkafankan mayat juga bukan budaya melayu sebelum kadatangan Islam. Jadi hujah di atas sungguh mengada-ngada.

5. Yang sahih adalah poligami cara Nabi saw, Ali ra, atapun Uthman ra, karena mereka tidak berpoligami ketika istri pertama masih hidup. Maksudnya mereka adalah monogamis sehingga kematian istri pertama mereka. Ketika istri pertama wafat, mereka langsung memenuhi quota hingga maksimum. Ini menunjukkan, kedudukan istri pertama sangat bernilai di mata mereka.

Itu adalah pandangan yang batil. Mereka tidak berpoligami karena sebab-sebab yang lainnya seperti masih dalam masa pensyar’iratan poligami, keadaan ekonomi yang tidak mendukung, prioritas dakwah, dll. Jadi tidak ada hubungannya dengan kematian istri pertama.

6. Hukum asal pernikahan adalah monogami. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut.
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (al-Qur’an 36:36)

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (al-Qur’an 51:26)

Allah menciptakan semua secara berpasangan sebenarnya tidak bertentangan dengan syari’at poligami. Sebab yang dimaksud dengan berpasangan disini adalah berlainan jenis kelamin seperti lembu jantan dan lembu betina, lelaki dan wanita, dsb.

Berpoligami juga berpasangan, yaitu suami yang menjadikan wanita-wanita sebagai isteri. Jika suami menjadikan lelaki sebagai isteri, barulah berlawanan dengan arti berpasangan yang Allah swt kehendaki.

Sebenarnya hukum asal pernikahan adalah poligami. Setelah itu barulah monogami bagi mereka yang khawatir tidak bisa berlaku adil.

“Maka menikahlah dengan siapa saja yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan bersikap adil (di antara isteri-isteri kamu) maka (menikahlah dengan) seorang saja atau (pakailah) budak-budak perempuan yang kamu miliki.” (an-Nisa’ 4:3)

Maka menikahlah…” adalah kata suruhan/perintah yang berarti poligami pada zahirnya adalah suruhan/anjuran, bukannya mubah/harus saja. Inilah hukum asal pernikahan.

Kemudian…” diberi rukhsah kepada yang khawatir tidak dapat berlaku adil untuk monogami saja.

Hadis-hadis Rasulullah menganjurkan pernikahan dan menerangkan keutamaan menikah. Hadis-hadis ini bersifat umum, tidak terbatas kepada pernikahan pertama saja.

7. Bukankan ayat itu diturunkan untuk melindungi anak-anak yatim perempuan yang tertindas pada zaman itu?

Setelah mengumpulkan beberapa tafsiran, Ibn Jarir at-Tabari membuat rumusan bahwa penafsiran yang benar adalah ayat 3 surah an-Nisa’merujuk kepada semua wanita, baik anak yatim atau bukan, dan merujuk kepada semua lelaki, baik wali anak yatim atau bukan.

Hujah lain yang mudah, bukankah Rasulullah SAW juga berpoligami padahal baginda tidak memelihara anak yatim dan isteri-isterinya pula bukan anak yatim?
Jadi walaupun ayat tersebut merujuk kepada wali anak yatim, hukum yang diambil ialah keumuman ayat dan bukan kekhususan sebab.

8. Lelaki berpoligami adalah lelaki yang tidak lagi menyintai istri pertamanya. Kecintaan yang paling unggul adalah lelaki Monogami. Lelaki Poligami mmg tidak menyintai isteri pertamanya. Kemungkinan dia silap pilih atau istri pertama sudah membosankan hidupnya.

Reverse engineering: Lelaki yang monogami adalah lelaki yang dijajah oleh isterinya. Kecintaan paling unggul adalah mencintai Allah, Rasul-Nya dan syari’at-Nya. Lelaki monogami terpaksa mencintai isterinya melebihi Allah, Rasul-Nya dan syari’at-Nya. Kemungkinan lelaki itu jahil atau dia takut kepada isternya.

9. Monogamilah yang betul, sebab nabi Adam as telah Allah ciptakan dengan seorang isteri saja.

Kita umat Nabi Muhammad atau umat Nabi Adam? Setiap umat ada syari’atnya yang tersendiri, maka kita ikut syari’at kita. Syari’at Nabi Adam, anak sesama anak sendiri boleh nikah, cucu dan cucu menikah sesama sendiri sehinggalah seterusnya. Mau ikutkah syariat nabi Adam yang seperti itu?

10. Poligami adalah rukhsah (kemudahan) bukannya azimah (hukum asal).

Dalam beberapa kitab fiqh tentang poligami, ada pengarang yang menyatakan bahawa monogami adalah azimah, sedangkan poligami adalah rukhsah. Pendapat seperti ini agak membingungkan, karena dalam agama azimah berarti hukum asal, sedangkan rukhsah adalah keringanan yang diberikan. Ciri-ciri azimah adalah ia berat, manakala ciri rukhsah adalah ia dikurangkan atau diringankan dibandingkan azimah karena sesuatu keuzuran.

Sebagai contoh:

Wudhu

Azimah: Menggunakan air.
Uzur: Tiada air.
Rukhsah: Tayamum.

Solat Zohor

Azimah: Empat rakaat.
Uzur: Musafir.
Rukhsah: Dua rakaat.
Puasa Ramadhan

Azimah: Berpuasa setiap hari di bulan Ramadhan.
Uzur: Sakit.
Rukhsah: Tidak perlu berpuasa, ganti apabila sudah sihat.

Justeru rukhsah adalah satu kemudahan dan keringanan dibandingkan azimah. Azimah adalah dari Allah. Rukhsah juga dari Allah. Kita tidak bisa membuat rukhsah sendiri-sendiri, seperti apabila bermusafir maka solat zuhur menjadi satu rakaat.

Apabila poligami disebut sebagai rukhsah, maka ia tidak cocok dengan ciri rukhsah yang meringankan dan memudahkan. Ini karena poligami merupakan penambahan amanah dan tanggungjawab ke atas suami.

Sebaliknya apabila dikatakan monogami adalah rukhsah, maka ia lebih sesuai dengan ciri kemudahan dan keringanan.

Pernikahan

Azimah: Poligami.
Uzur: Khawatir tidak dapat berlaku adil.
Rukhsah: Monogami.

11. Dalam an-Nisaa’ ayat 129 dikatakan bahwa lelaki itu pasti tidak akan mampu berlaku adil. Ayat ini dengan jelas tidak menganjurkan poligami, karena poligami hanya akan membawa kehancuran pada keluarga pertama.

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (an-Niisa’: 129)

Kesimpulan di atas serupa dengan apa yang disimpulkan oleh Muhamad Abduh dan ini sebenarnya adalah salah bentuk penyalahgunaan ayat.

Kalau diperhatikan baik-baik, ayat ini bukan kontra poligami tetapi pro-poligami dan memberi jalan penyelesaian.

Allah telah menerangkan mau berbuat adil 100% itu memang susah. Jadi buatlah sekadar yang mampu saja, asalkan tidak berat sebelah sehingga ke ratio 95% – 5%. Jika suami terus mengadakan perbaikan, maka Allah akan mengampunkan kesalahannya tidak berbuat adil 100%.

Kalau seandainya poligami dilarang, tentu Allah kira-kira akan berfirman seperti ini: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat bersikap adil di antara isteri-isteri(mu), oleh karena itu cukupkanlah dirimu dengan seorang isteri.” Apa yang terjadi malah sebaliknya. Allah tetap menyuruh untuk meneruskan poligami dan tetap berusaha untuk yang terbaik.

12. Berapa banyakkah hadith fadhilat (kelebihan) poligami yang shahih?

Pada zaman al-Qur’an dan al-Sunnah masih hidup, tidak ada istilah monogami atau poligami.
POLIGAMI hanyalah sebuah terminologi yang didatangkan di kemudian hari. Ia diperkenalkan untuk memudahkan manusia membedakan antara lelaki yang ada seorang isteri dengan yang ada lebih.

Jadi kita tidak akan menemui hadis-hadis fadilat poligami mahu pun monogami. Yang ada adalah hadis-hadis anjuran bernikah dan ancaman bagi mereka yang sengaja enggan bernikah. Nikah yang dimaksud dalam hadis-hadis tersebut merangkumi monogami dan poligami. Bisa merujuk dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib

No comments:

Post a Comment

YOUR NUMBER :

frontpage hit counter nasnur hit counter and User Online